Rabu, 13 November 2013

SEJARAH HARI JADI NGAWI

SEJARAH HARI JADI NGAWI
Penelusuran Hari jadi Ngawi dimulai dari tahun 1975,
dengan dikeluarkannya SK Bupati KDH Tk. II Ngawi
Nomor Sek. 13/7/Drh, tanggal 27 Oktober 1975 dan
nomor Sek 13/3/Drh, tanggal 21 April 1976. Ketua
Panitia Penelitian atau penelusuran yang di ketuai oleh
DPRD Kabupaten Dati II Ngawi. Dalam penelitian banyak
ditemui kesulitan-kesulitan terutamanarasumber atau
para tokoh-tokoh masayarakat, namun mereka tetap
melakukan penelitian lewat sejarah, peninggalalan
purbakala dan dokumen-dokumen kuno.
Didalam kegiatan penelusuran tersebut dengan melalui
proses sesuai dengan hasil sebagai berikut ;
Pada tanggal 31 Agustus 1830, pernah ditetapkan
sebagai Hari Jadi Ngawi dengna Surat Keputusan DPRD
Kabupoaten Dati II Ngawi tanggal 31 Maret 1978,
Nomor Sek. 13/25/DPRD, yaitu berkaitan dengan
ditetapkan Ngawi sebagai Order Regentschap oleh
Pemerintah Hindia Belanda.
Pada tanggal 30 September 1983, dengan Keputusan
DPRD Kabupaten Dati II Ngawi nomor
188.170/2/1983, ketetapan diatas diralat dengan alas
an bahwa tanggal 31 Agustus 1830 sebagai Hari Jadi
Ngawi dianggap kurang Nasionalis, pada tanggal dan
bulan tersebut justru dianggap memperingati kekuasaan
Pemerintah Hindia Belanda.
Menyadari hal tersebut Pada tanggal 13 Desember 1983
dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi nomor
143 tahun 1983, dibentuk Panitia/Tim Penelusuran dan
penulisan Sejarah Ngawi yang diktuai oleh Drs. Bapak
MOESTOFA.
Pada tanggal 14 Oktober di Sarangan telah
melaksanakan simposium membahas Hari Jadi Ngawi
oleh Bapak MM. Soekarto K, Atmodjo dan Bapak MM.
Soehardjo Hatmosoeprobo dengan hasil symposium
tersebut menetapkan ;
Menerima hasil penelusuran Bapak Soehardjo
Hatmosoeprobo tentang Piagam Sultan Hamengku
Buwono tanggal 2 Jumadilawal 1756 Aj, selanjutkan
menetapkan bahwa pada tanggal 10 Nopember 1828 M,
Ngawi ditetapkan sebagai daerah Narawita (pelungguh)
Bupati Wedono Monco Negoro Wetan. Peristiwa
tersebut merupakan bagian dari perjalanan Sejarah
Ngawi pada jaman kekuasaan Sultan Hamengku Buwono.
Menerima hasil penelitian Bapak MM. Soekarto K.
Atmodjo tentang Prasasti Canggu tahun 1280 Saka pada
masa pemerintahan Majapahit di bawah Raja Hayam
Wuruk. Selanjutmya menetapkan bahwa pada tanggal 7
Juli 1358 M, Ngawi ditetapkan sebagai Naditirapradesa
(daerah penambangan) dan daerah swatantra. Peristiwa
tersebut merupakan Hari Jadi Ngawi sepanjang belum
diketahui data baru yang lebih tua.
Melalui Surat Keputusan nomor : 188.70/34/1986
tanggal 31 Desember 1986 DPRD Kabupaten Dati II
Ngawi telah menyetujui tentang penetapan Hari Jadi
Ngawi yaitu pada tanggal 7 Juli 1358 M. Dan ditetapkan
dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi No. 04
Tahun 1987 pada tanggal 14 Januari 1987. Namun
Demikian tidak menutup kemungkinan untuk melakukan
penelusuran lebih lanjut serta menerima masukan yang
berkaitan dengan sejarah Ngawi sebagai
penyempurnaan di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Remons domino

Salam sloters Tambakselo 🙏🙏🙏🙏🙏, Remons RP full 2.22 --->>> DOWNLOAD Remons 2.22 buluk -----> DOWNLOAD Remons RP versi 2.21 ...